Perpres Meniadakan Kelas BPJS Kesehatan dan Menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

  • kemarin dulu
Sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini ditiadakan. Sistem kelas tersebut akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, penerima manfaat BPJS akan menikmati fasilitas ruang perawatan yang sama.

Bagaimana iuran dan fasilitas yang akan didapatkan oleh masyarakat dalam sistem KRIS? Saksikan selengkapnya dalam video berikut.

Dianjurkan