Regulasi Mitigasi Pasca Bencana di Palu

  • kemarin dulu
PALU, KOMPAS.TV - hampir 6 tahun bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi berlalu dari Kota Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong. Kota Palu sendiri ada lokasi yang terdampak tsunami dan likuefaksi yang tak bisa jadi pemukiman lagi sebagai bentuk mitigasi bencana.

Proses rehabilitasi dan rekonstruksi masih terus dilakukan pasca bencana di Kota Palu. Penyediaan hunian tetap untuk penyintas bencana yang kehilangan rumahnya juga sudah rampung sekitar 80 persen.

Sementara wilayah yang terdampak tsunami kini telah dibangun tanggul laut yang berfungsi mengurangi hempasan ombak. Selain itu pembangunan jalan lingkar serta perbaikan jalan di wilayah terdampak tsunami masih berproses.


Warga yang dulunya tinggal di wilayah pesisir sebagian sudah dipindahkan ke hunian tetap. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palu Presly Tampubolon bilang wilayah yang masuk dalam zona merah rawan bencana tak bisa lagi menjadi pemukiman. Wilayah itu nanti akan difungsikan sebagai tempat perkembangan ekonomi warga.

Sama halnya dengan wilayah yang terdampak likuefaksi, juga tak bisa ditempati lagi. Namun ada beberapa warga tetap memabangun bangunan sementara. Presly bilang, keterlibatan lintas instansi diperlukan untuk memitigasi dampak bencana.


Di Kota Palu selain pemerintah daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga dilibatkan dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Mulai dari infrastruktur sampai penyediaan hunian untuk penyintas yang kehilangan rumah karena terdampak tsunami dan likuefaksi.

Selain itu, pelibatan lembaga masyarakat untuk upaya pemulihan ikut berperan dalam kurun waktu hampir 6 tahun pasca bencana ini.

#RegulasiMitigasi #PascaBencana #Penyintas


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/508431/regulasi-mitigasi-pasca-bencana-di-palu

Dianjurkan